Dalam Angka
PROVINSI
WILAYAH 3T
MILIAR
PENERIMA MANFAAT
Apa itu
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelola Keuangan Haji, khususnya Pasal 3 butir c, salah satu tujuan pengelola keuangan haji adalah untuk meningkatkan manfaat bagi Kemaslahatan umat Islam. Ketentuan tersebut direalisasikan melalui Program Kemaslahatan BPKH yang tertuang dalam PP No.5 Tahun 2018 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. SIM Kemaslahatan lahir sebagai wujud realisasi dari amanat diatas sebagai sebuah sistem yang mengakomodir seluruh proses bisnis kemaslahatan BPKH mulai dari pengajuan proposal, analisa sampai monitoring dan evaluasi kegiatan kemaslahatan.